"Sekarang saudara merasa rugi enggak?" tanya Hakim Wahyu.
"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndak usah kau tutup-tutupi," kata Hakim Wahyu.
"Betul," kata Ridwan.
"Ceritakan apa yang saudara alami. Jangan hanya persidangan ini, persidangan berikutnya saudara ceritakan," kata Hakim Wahyu.
"Siap," ujar Ridwan.
Setelah itu, Ridwan menjelaskan bahwa ia merupakan penyidik pertama yang tiba di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J.
Sebab, rumahnya berada persis bersebelahan dengan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan korban.
Baca Juga: Ada Selisih 3 Peluru yang Ditemukan di TKP dengan yang Ada di Tubuh Yosua, Ini Jawaban Ridwan
Saat melakukan olah TKP, Ridwan mengaku mendapat tekanan dari Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal polisi.
Menurut Ridwan, Ferdy Sambo meminta penyidik tidak terlalu keras dalam menginterogasi Bharada Richard Eliezer setelah menembak Brigadir J.
Ketika itu, Ridwan mengaku belum mengetahui skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya.
Selain itu, Ridwan juga mengaku diminta Ferdy Sambo agar merahasiakan kejadian itu dengan dalih aib keluarga.
Tak hanya itu, Ridwan mengungkapkan, saat menyelidiki kematian Brigadir J, Ridwan kembali mendapat intervensi. Kali ini dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Baca Juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Ridwan Soplanit saat Minta Tewasnya Brigadir J Dirahasiakan: Ini Aib Keluarga
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," ujarnya.
"Diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia."
Berselang tiga pekan setelah skenario Ferdy Sambo terbongkar, Ridwan menjadi salah satu perwira yang turut dimutasi ke Yanma Mabes Polri.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.