Sebagai informasi, Kombes Santo merupakan bawahan Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri yang kemudian dimutasi ke divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Ia disebut membentak mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat akan mengamankan senjata api (senpi) yang merupakan barang bukti pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.
Saat menjadi saksi sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis 3 November 2022, Ridwan Soplanit juga menyebut, Kombes Susanto membawa senpi yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Hari Ini Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Awalnya, Ridwan dan anggotanya selesai melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir J.
Setelah mengumpulkan barang bukti, kata Ridwan, Kombes Susanto mengambil senpi milik ajudan Sambo, yakni Bharada E dan Brigadir J.
"Kombes Susanto dari Propam waktu mengenakan seragam, saat itu mengambil senpi yang ada Richard berada di area dekat TKP situ dan menemui Ricard. Dia mengambil senpinya Ricard kemudian ditaro di atas meja, kemudian mengambil magasinnya, pelurunya dikeluarin dipisahin," kata Ridwan, Kamis (3/11/2022) dilansir dari Tribunnews.
Pada sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat ini, Senin (21/11/2022), ada sebelas saksi yang hadir. Mereka terdiri dari sembilan polisi dan dua karyawan swasta.
Saksi yang merupakan anggota Polri yakni Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel, Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, dan Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Lalu ada anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi, dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana.
Sedangkan dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ialah Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.