“Kemudian dalam proses penembakan di Duren Tiga, klien (Bharada E) saya ketika menyerahkan pistol kepada salah satu saksi yang akan dihadirkan yang dari Propam, itu pelurunya sisa 12, berarti yang keluar dari pistol klien saya itu adalah 3 peluru ya, ini yang akan kita perhatikan.”
Bagi Ronny, keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang kliennya kali ini sangat penting untuk persesuaian alat bukti atau pencocokan alat bukti satu dengan lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran
“Ini terkait dengan alat bukti yang lainnya ya, terkait dengan ahli yang akan dihadirkan dari forensik, kemudian dari balistik, karena ini supaya ada pencocokan alat bukti satu dengan alat bukti yang lainnya, kalau bahasa hukumnya persesuaian alat bukti ya, yang sesuai dengan Pasal 185 KUHAP,” kata Ronny.
“Fokus kami adalah untuk terkait dengan alat bukti yang ada di TKP tanggal 8, agar kenapa, supaya ini tidak bias inikan terkait dengan pembunuhan berencana.”
Ronny menuturkan, Bharada E memang telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Namun dalam perkara ini, kata Ronny, sebagai pendamping hukum Bharada E, akan menjelaskan di persidangan bahwa kliennya dalam peristiwa penembakan Brigadir J adalah alat bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
“Dia melakukan penembakan, dia sudah mengakui ya, dia sudah mengakui, tetapi kepentingan kami adalah menjelaskan bahwa klien kami ini sebagai alat, dia di bawah perintah,” kata Ronny.
“Nanti detailnya itu nanti kita akan jabarkan ketika pemeriksaan saksi a de charge, saksi yang meringankan yang nanti kita akan hadirkan terkait dengan nanti ahli yang akan kita hadirkan, ini kita akan mengkerucut terhadap pembelaan kepada Bharada E atau Richard Eliezer.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.