Baca Juga: Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
Polres Bogor telah menetapkan SAN (29) sebagai tersangka penipuan investasi dengan modus pinjol. Modus yang dilakukan yakni menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.
Faktanya toko online tersebut milik orang lain. Dari situ kemudian pelaku menyarankan para korban dalam kerja sama itu untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha.
Tersangka berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun, ternyata angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol legal itu melakukan penagihan kepada para korban.
Kepada polisi, SAN mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang, dengan estimasi kerugian Rp2,3 miliar.
Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian masing-masing korban antara Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Atas perbuatannya SAN dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.