SURABAYA, KOMPAS.TV - Keluarga terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi alias Mas Bechi tak terima vonis 7 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati.
Istri Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, tak kuasa menahan emosi usai hakim mengetuk tiga kali palu tertanda vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya atas sang suami, Kamis (17/11/2022).
Erlian Rinda berteriak dan menyebut putusan atas suaminya sebagai kezaliman
"Zalim," teriaknya.
Erlian lalu beranjak dari tempat duduk dan berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang depan hakim.
Erliana kemudian mengejar Bechi yang langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan. Ia dibawa melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Bechi: Masih Muda hingga Tulang Punggung Keluarga
Erliana lantas kembali teriak-teriak memanggil sang suami. Namun, petugas tetap membawa Bechi ke luar ruang sidang.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," seru Erlian Rinda kepada dua anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya.
Polah sang istri tersebut lantas diikuti oleh simpatisan Bechi.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim dilansir Tribun Surabaya.
Adapun kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Dan, dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.
"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.
Baca Juga: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati
Sebelumnya seperti diberitakan, ratusan pendukung anak kiai Jombang, Bechi, menyemut di sepanjang gedung PN Surabaya untuk kawal langsung vonis putra kiai berpengaruh di Jombang tersebut.
Adapun dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bechi karena terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjutnya.
Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.
Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.