JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin tidak menyangka ada dua hakim agung yang tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, saat KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara, Syarifuddin langsung menghubungi rekan kerjanya itu.
Saat dihubungi, Sudrajad mengaku sedang berada di rumah dan merasa bingung atas penetapan tersangka oleh KPK.
Keesokan harinya, Syarifuddin memanggil Sudrajad untuk mengklarifikasi tindakan yang dilakukan.
Baca Juga: Buntut OTT KPK Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung dalam Kasus Suap MA!
"Pagi-pagi kumpul sesama pimpinan, kita tanya sama dia (Sudrajad). Bapak di mana semalam? Ada di rumah katanya. Ketika itu dia bilang sama kita bahwa dia clear, dia tidak ada apa-apa," ujar Syarifuddin di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (17/11/2022) malam.
Syarifuddin kemudian meminta agar Sudrajad memenuhi panggilan dan menjelaskan seluruhnya di KPK.
"Ini sudah ketentuan hukum seperti ini, saya bilang. Kalau clear, saya silahkan buktikan di sana, penuhi panggilannya," ujarnya.
Syarifuddin menambahkan, pengawasan hakim yang dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA sangatlah ketat, termasuk menerima laporan dari masyarakat. Jika ada laporan ataupun temuan, pastinya Bawas langsung memprosesnya.
Baca Juga: Sebelum Datangi KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA, Ini Arahannya
Menurutnya, dalam catatan Badan Pengawas MA maupun dari Komisi Yudisial, tidak ada rekam jejak negatif dari dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Namun, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua hakim agung tersebut kepada KPK. Termasuk panitera serta PNS MA yang ikut ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kami mendukung sepenuhnya. Harapan kami, azas praduga tidak bersalah tetap ditegakkan dan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syarifuddin.
Penetapan dua hakim agung MA sebagai tersangka dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Sekretaris dan Hakim Agung Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Dalam OTT itu, terjaring 8 orang. Kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai MA dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak koperasi simpan pinjam Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yakni sebagai penerima Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA.
Sebagai pemberi suap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.