Dewi bercerita, anaknya mengenal pelaku dari temannya. Dia bilang, kebanyakan korban memang dikenalkan oleh korban yang lain. Setelah anak satunya bergabung, anaknya yang kedua pun ikut.
Selain karena tergiur komisi 10 persen, anaknya juga ingin membantu pelaku yang merupakan pengusaha toko online. Pelaku meminta anaknya untuk membantu menaikkan rating toko online-nya.
Dewi juga menjelaskan bagaimana pinjaman korban bisa bertambah banyak. Dia bilang, mulanya pelaku meminta korban untuk meminjam selama beberapa bulan. Namun, di bulan berikutnya ada keterlambatan, sehingga pelaku meminta korban untuk mengajukan pinjaman lagi.
“Si pelaku menjerat seperti kalau misalnya, awalnya mengajukan pinjaman, misalnya tenornya 3 bulan, di bulan kedua biasanya ada keterlambatan pembayaran, jadi agak tersendat, si pelaku meminta para korban untuk masukin pinjaman lagi,” jelas Dewi.
“Jadi kenapa jumlahnya tiap orang berbeda dan banyak. Limitnya naik, ajukan lagi,” sambungnya.
Baca Juga: Pengakuan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol Online, Berawal Ikutan Proyek Kakak Tingkat
Setelah mengetahui bahwa tak hanya anaknya yang menjadi korban, Dewi pun mendatangi Polresta Bogor untuk konsultasi. Dia memastikan apakah tindakan pelaku bisa dituntut.
“Saya meyakinkan dulu, ini ada tindak pidana nggak yang bisa dituntut. Lalu tanggal 5 Oktober, kami melakukan laporan ke Polresta Bogor,” ceritanya.
Kemudian, Dewi mengumpulkan bukti-bukti, seperti rekening koran, uang masuk dari pinjaman online, bukti transfer ke pelaku, dan transaksi pembelanjaan di aplikasi.
Saat ini, Dewi dan sejumlah korban menyerahkan semua proses hukum ke kepolisian dan berharap kasus ini bisa terang benderang.
“Saya belum tahu, pokoknya ini saya serahkan ke penyidik. Saya hanya menunggu saja,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.