Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi. "Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," terang Drajat.
Akibat tak dilunasi pelaku, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.
Drajat mengatakan, IPB bakal melakukan tindakan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
"Nah, IPB pertama kali tentu yang kita lakukan adalah mendata semua mahasiswa, kemudian kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang," kata Drajat.
"Jangka pendeknya, kita memberi pendampingan hukum kepada mahasiswa, melakukan mediasi dengan perusahaan pinjol, agar bisa kita negosiasikan, bagaimana nanti soal pengembalian," sambung WR 1 IPB itu.
Ia menegaskan, hingga Selasa (15/11) malam, pihaknya masih terus mendampingi mahasiswa demi mencari penyelesaian masalah.
"Agar mahasiswa ini mendapatkan ketenangan, bisa belajar kembali. Karena terus terang, itu sangat mengganggu mahasiswa," terang dia.
Sementara untuk tindakan jangka panjang, Drajat mengatakan, "Tentu kami akan menekankan pada aspek edukasi kepada mahasiswa, bahwa di balik kemudahan dalam pinjol itu, banyak hal yang berbahaya, apalagi bagi yang belum punya penghasilan."
Baca Juga: 9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut
Terlepas dari itu, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, terdapat 311 mahasiswa yang melapor ke pihaknya terkait kasus ini.
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang, dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," kata Ferdy.
Nominal pinjaman dari 311 korban yang tertipu toko online SAN itu, seperti dilansir Antara, dilaporkan mencapai total senilai Rp2,1 miliar.
Sumber : Kompas TV/AntaraDrajat Maryant
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.