Dari pemanggilan itu, kata Sulastri, dia dinyatakan gagal lolos karena umurnya telah melewati batas yang ditentukan.
Sulastri kemudian menghadapi persidangan setelah menerima surat pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara," kata Sulastri melalui video yang ia unggah pada 7 November 2022.
Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Sulastri, Anak Petani yang Lulus Bintara tapi Diganti Keponakan Perwira
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan.
Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi. Ia mengatakan, operator pendaftaran salah memasukkan data diri Sulastri.
"Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," kata Michael dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Michael juga menepis adanya titipan anggota Polri dalam peristiwa ini.
"Kami pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," katanya.
Baca Juga: Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan Dapat Ancaman di Medsos
Di sisi lain, setelah videonya viral, Sulastri mendapat sejumlah teror di media sosial usai menyuarakan nasibnya melalui video di media sosial. Teror itu dilakukan oleh sejumlah akun.
“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata kuasa hukum Sulastri, Bahtiar Husni.
Bahtiar menyebut, salah satu ucapan kepada Sulastri, yakni "Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral. Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi".
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.