JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diputuskan ditunda pada pekani ini.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang terhadap kliennya pada pekan ini.
Baca Juga: Fakta Satu Keluarga Tewas di Kalideres karena Tidak Makan, Polisi: Kulkasnya Benar-Benar Kosong
Menurut Ronny, penundaan sidang itu justru menguntungkan pihaknya. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki waktu untuk menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan berikutnya.
"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan," kata Ronny dikutip dari video Kompas TV, Senin (14/11/2022).
"Karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya."
Ronny menambahkan, sejauh ini tidak ada yang memberatkan kliennya terkait keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J
"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ujar Ronny.
Ronny melanjutkan, Bharada E sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau JC bakal bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.
Dalam kasus itu, Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut surat dakwaan, Bharada E mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J yang dituduh melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tindakan Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Ferdy Sambo lebih dulu meminta Ricky Rizal menembak Brigadir J saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky Rizal menolak karena beralasan tidak sanggup menembak Brigadir J lantaran tidak siap mental.
Ferdy Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Brigadir J melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Ricky memanggil Bharada E.
Pada saat itu, Ricky Rizal disebut tidak berupaya mencegah Bharada E untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
Saat dipanggil Ferdy Sambo, Bharada E menyatakan sanggup menembak Brigadir J.
Bripka Ricky dan Bharada E kemudian ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan disebutkan, Ricky disebut mempunya kesempatan untuk memperingatkan Yosua sebelum dihabisi Sambo, tetapi tidak digunakan.
Alhasil, Brigadir J tewas akibat ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas itu. Bharada E disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Saat Brigadir J tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Bharada E, Ferdy Sambo disebut melepaskan satu kali tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri dan menewaskan ajudannya itu.
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan
Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.