JAKARTA, KOMPAS.TV - Markas Besar Kepolisian RI menanggapi peristiwa Sulastri Irwan, anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang gagal jadi Polisi Wanita atau Polwan.
Sulastri diduga digugurkan kelolosannya dan digantikan dengan keponakan seorang perwira polisi berpangkat AKBP. Padahal ia dinyatakan lolos dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nurgroho menyatakan, pihaknya akan memberi kesempatan lagi untuk Sulastri. Ia akan diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.
Baca Juga: Survei Indikator: 39,1% Responden Sebut Polisi Paling Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
"Tidak menutup kemungkinan (Sulastri) akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insyaallah masih ada harapan," lanjutnya.
Wanita kelahiran 4 Juni 1999 tersebut telah dinyatakan lulus Polwan pada 2 Juli 2022. Ia menduduki peringkat ke-3 dan mewakili Polres Kepulauan Sula.
Ia dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan yang dibacakan panitia Polda Maluku Utara. Kemudian Sulastri mengikuti apel selama 1 bulan untuk perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
"Setelah pengumuman, kita semua diminta untuk apel di Polda," katanya, dikuti dari Tribun Timur, Senin (7/11/2022) silam.
Usai mengikuti apel dan masuk pada Agustus 2022 silam, Sulastri dipanggil SDM Polda Maluku Utara. Saat itu ia mengetahui dirinya dinyatakan tak lolos karena umurnya melewati batas yang ditentukan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Bunuh Istrinya, Saksi Curiga saat Pelaku Bawa Karung dan Membakarnya
Ia menghadapi persidangan usai menerima surat pada November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Pihak SDM Polda Maluku Utara menanyakan apa pekerjaan dari ayahnya.
"Saya bilang Papa hanya petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," ujarnya.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara," jelas Sulastri.
Baca Juga: Petani Karet di Makan Ular Piton
Namanya kemudian digantikana dengan RMH dan Sulastri dinyatakan gagal jadi Bintara.
Keluarga menginginkan keadilan dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko sebelum masalah ini dibawa ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami minta keadilan Kapolda untuk segera selesai masalah ini. Kami minta anak kami ikut pendidikan," ujar Maryam, Ibu Sulastri, Sabtu (5/11/2022) silam.
Sumber : Kompas.com/Tribun Timur
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.