JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Gabungan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia perusak ginjal, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Dari kegiatan penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW,” beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Antara.
Temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.
DOW merupakan perusahaan farmasi bahan baku obat multinasional yang berkedudukan di Thailand.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” ungkap Ramadhan.
Tulisan yang ditemukan di drum berisi EG itu tertulis ‘The Dow Chemical’ yang berbeda abjad M pada label karena sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda (dobel) pada tulisan ‘Chemical’.
Baca Juga: Tak Mau Disalahkan, Kemendag Bantah Keluarkan Izin Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol
Pemilik CV Dipanggil
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, menurut Ramadhan, penyidik memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.
Adapun saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG.
“Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor,” imbuh Ramadhan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismato menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah direktur perusahaan farmasi maupun supplier dan distributor bahan baku obat.
Hal ini untuk menelusuri masuknya EG ke Indonesia berdasarkan temuan drum berisi PG yang dipalsukan ternyata mengandung EG dan DEG di Depok.
Baca Juga: Daftar 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Terbukti Ada Cemaran Etilen Glikol Berlebih
“Kami memeriksa semua direktur di perusahaan-perusahaan yang kami temukan mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tetapi mengandung ED dan DEG,” kata Pipit.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan saat ini kepada tiga perusahaan, yaitu PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Tentunya, lanjut Pipit, pemeriksaan akan berkembang ke perusahaan-perusahaan yang terkait masuknya EG dan DEG tersebut, baik itu farmasi maupun produsen bahan makanan. Mengingat, CV Samudera Chemical sebagai pemasok PG yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV Samudera Chemical juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan harus diperiksa karena EG/DEG bahan berbahaya,” katanya.
Pipit menambahkan pihaknya menelusuri sumber pengiriman PG mengandung EG/DEG tersebut apakah berasal dari DOW Thailand atau ada pemalsuan yang dilakukan karena dioplos di Indonesia.
“Kami harus cek,” katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan BPOM dan Bareskrim Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal "etilen glikol" (EG)/dietilen glikol (DEG) dalam drum beridentitas ‘propilen glikol’ (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).
Sumber : ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.