JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Gabungan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia perusak ginjal, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Dari kegiatan penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW,” beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Antara.
Temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.
DOW merupakan perusahaan farmasi bahan baku obat multinasional yang berkedudukan di Thailand.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” ungkap Ramadhan.
Tulisan yang ditemukan di drum berisi EG itu tertulis ‘The Dow Chemical’ yang berbeda abjad M pada label karena sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda (dobel) pada tulisan ‘Chemical’.
Baca Juga: Tak Mau Disalahkan, Kemendag Bantah Keluarkan Izin Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol
Pemilik CV Dipanggil
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, menurut Ramadhan, penyidik memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.
Adapun saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG.
Sumber : ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.