Menurut hakim, sudah semestinya penyitaan atau penyerahan barang bukti harus dengan berita acara.
"Enggak main serah-serah begitu saja kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata Hakim.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
Jangankan barang bukti, Hakim melanjutkan, membeli gorengan pisang saja menggunakan tanda terima sebagai bukti pembayaran.
"Beli goreng pisang saja pakai tanda terima, pakai resi, beli makanan saja pakai tanda terima apalagi barang bukti," ucap dia.
Seperti diketahui, Arsyad Daiva dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan
Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi di Purworejo Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Sang Suami Ngamuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.