JAKARTA, KOMPAS.TV- Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai sosok yang temperamental.
Hal tersebut disampaikan Aryanto yang sudah bekerja 5 tahun atau sejak Ferdy Sambo berpangkat sebagai Kombes.
“Pak Ferdy Sambo ini kalau ada perintah, dan dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya sikap Pak Ferdy Sambo?” tanya pengacara Irfan Widyanto di persidangan, Kamis (10/11/2022).
“Kalau masalah itu saya tidak tahu Pak,” jawan Aryanto.
“Loh kan saksi kan bekerja langsung,” timpal pengacara Irfan Widyanto.
Baca Juga: Saksi Pihak Sambo Kompak Nilai Brigadir J Negatif, Ahli: Tak Mungkin Manusia Isinya Sampah Semua
“Iya saya kan bekerja langsung ibaratnya hanya sebagai tukang bersih doang,” jawab Aryanto.
“Jadi saksi bekerja selama 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan, sempurna pekerjaan saksi selama ini,” tanya pengacara Irfan Widyanto.
“Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahi,” jawab Aryanto.
“Temperamen berarti,” cecar pengacara Irfan Widyanto.
“Iya,” ucap Aryanto.
Sebelumnya dalam kesaksiannya, Aryanto juga mengatakan setiap perintah Ferdy Sambo kepada anak buah harus dilaksanakan.
Baca Juga: Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
Aryanto menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.
“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.
Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan sejumlah Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Antara lain, terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Terdakwa Irfan Widyanto. Ketiganya menjadi bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Victim Profiling Tentang Brigadir J Beraroma Criminal Profiling
Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.