JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan menyebut tindakan terdakwa Irfan Widyanto justru membantu penyidik mengumpulkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arsyad menyampaikan hal itu dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan
Arsyad menjelaskan, tindakan Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah. Menurutnya, siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.
Adapun dalam kasus ini, DVR CCTV diambil oleh Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022. Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Arsyad menegaskan, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak DVR CCTV itu diserahkan pada 10 Juli 2022.
Arsyad memastikan rekaman CCTV yang diambil oleh Irfan Widyanto tersebut berguna untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling
"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Namun demikian, Arsyad mengakui penyidik melakukan kesalahan karena tidak melengkapi syarat administrasi seusai menerima penyerahan DVR CCTV itu.
Tapi, kata Arsyad, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.
"Itu salah kami, Yang Mulia (tidak diproses berita acara penyitaan)," ucap Arsyad.
Sementara itu, anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menuturkan dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.
Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo
Walau begitu, Dimas mengaku menyerahkan barang bukti itu karena berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan, saya laksanakan," ujar Dimas.
Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.
Menurut Dimas, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Sedangkan kelengkapan administrasi disusulkan belakangan untuk percepatan penyidikan.
"Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," ujarnya.
Baca Juga: Kamaruddin Geram Sekuriti Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Saya akan Penjarakan
Seperti diketahui, AKP Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J.
Selain Irfan, ada enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
JPU mendakwa Irfan Widyanto dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Dijaga oleh Sekuriti setelah Kematian Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.