Adapun dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Alasan Adzan Romer Ubah BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Takut Sama Pak Ferdy Sambo
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sekuriti Ungkap Kebiasaan Brigadir J, Kerap ke Tempat Hiburan Malam Habiskan Uang hingga Rp15 Juta
Singkat cerita, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Usai Nomor Brigadir J Tiba-tiba Keluar Grup WA Keluarga: Dihubungi Tak Aktif hingga Kakaknya Diblok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.