JAKARTA, KOMPAS.TV – Tindakan Susi, saksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan, disebut dapat menjadi penilaian majelis hakim sebagai latar belakang saksi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Menurut Jamin, ia melihat ada faktor relasi kuasa antara saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dalam kesaksian para ART di persidangan.
“Itu salah satu faktor saya lihat, karena ada relasi kuasa di situ. Kemungkinan dia masih menerima gaji atau bekerja di tempat FS dan Ibu PC,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, saat sidang pemeriksaan saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat hakim sudah membuka sidang, Susi nyelonong memeluk Putri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Beberkan Alasan Pihaknya Bantah Sejumlah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo
“Hakim kan sudah mengetuk palu membuka sidang.”
“Harusnya hakim hanya boleh memerintahkan untuk bertemu orang lain berdasarkan perintah hakim. Tapi tiba-tiba, bahasa saya, dia nyelonong begitu saja, tanpa memedulikan hakim, memeluk,” tuturnya.
Hal semacam itu, kata dia, sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena hakim sudah membuka sidang untuk umum.
“Jadi setiap gerakan seseorang itu harus sepersetujuan hakim,” tekannya.
“Contohnya Bharada E, waktu dia mau ketemu sama keluarga (Brigadir J), kan tidak berani, dia harus minta izin dulu pada hakim,” lanjutnya.
Sikap Susi tersebut, lanjut Jamin, justru karena kejujurannya yang bertindak refleks.
“Tapi dia tidak menyadari perbuatannya itu menjadi nilai bagi hakim untuk menilai, sebenarnya apa yang akan dia sampaikan sebagai saksi, nilainya akan dilihat sebagai latar belakang,” tuturnya.
Sebab, lanjut Jamin, dalam Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, kebenaran kesaksian seorang saksi itu dilihat juga dari latar belakang hidupnya.
“Kalau hidupnya memang tidak cocok dengan apa yang dia saksikan, atau ada pengaruh dari orang lain, nilainya nol.”
“Hakim nggak akan menilai itu sebagai suatu kesaksian yang benar,” ucapnya.
Baca Juga: Cerita Baru ART Susi Saat Yosua Banting Pintu di Magelang
Dalam acara itu, Jamin juga menjelaskan, seorang saksi saat memberi keterangan di bawah sumpah, atau terikat dengan sumpah diatur dalam Pasal 174 KUHP.
Seseorang yang terikat dengan sumpah, dalam Pasal 174, lanjut dia, jika berbohong saat memberikan keterangan di persidangan, maka ada kewajiban dari hakim untuk mengingatkan supaya dia tidak berbohong.
“Tetapi, kalau dia tetap pada pendiriannya tentang keterangan yang tidak benar itu, dan diyakini oleh hakim, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan seseorang itu menjadi tersangka,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.