Baca Juga: Pemeriksaan ART Ferdi Sambo di Sidang Ricky-Kuat Dimulai dari Susi, Begini Ekspresi 2 Terdakwa
Selanjutnya, ketika hakim bertanya apakah dirinya mendengar perkataan Ferdy Sambo kepada ajudannya, Richard Eliezer alias Bharada E saat dikumpulkan di rumah Duren Tiga.
Sebab, berdasarkan keterangan saksi ajudan Sambo, Adzan Romer, saat itu Ferdy Sambo mengatakan bahwa akan melindungi Bharada E meski mempertaruhkan jabatannya.
"Kan saudara ada di situ?"
"Kalau itu saya kurang mendengar Yang Mulia," ungkap Kodir.
Terdengar kesal, hakim mengucapkan, "Beda lagi".
Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Diryanto alias Kodir bersaksi setelah ART Sambo di rumah Saguling, Susi, dalam sidang tersebut.
Selain Kodir dan Susi, jaksa juga menghadirkan ART Sambo dari rumah di Jalan Bangka yakni Abdul Somad dan security Alfonsius Dua Lurang.
Kemudian, petugas keamanan rumah Sambo di Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson dan Marjuki, ART Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumya, hakim juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Para saksi ajudan itu terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Baca Juga: Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Ricky-Kuat Dipisah, Ahli Hukum Sesalkan Persidangan yang Amburadul
Sepuluh saksi tersebut diminta hadir oleh jaksa penuntut umum untuk membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 11 Juli 2022.
Lima terdakwa, yakni Ferdy, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer atau Bharada E didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.