SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengungkap kasus pornografi terkait beredarnya video syur yang menampilkan wanita berkebaya merah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang mengenakan topeng.
Dari pengungkapan kasus tersebut, terungkap sejumlah fakta di balik beredarnya video porno itu di media sosial.
Baca Juga: Pemeran "Kebaya Merah" Kena UU ITE dan Pornorafi, Lima Tahun Penjara Siap Menanti
Dari hasil penyelidikan polisi, video porno itu diperankan oleh dua orang berinisial ACT dan AH. Keduanya pun saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan video porno kebaya merah itu ternyata dibuat delapan bulan lalu. Tepatnya sekitar 8 Maret 2022.
Hal itu diketahui Berdasarkan pengakuan kedua tersangka. Adapun lokasi pembuatannya yaitu di sebuah kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
Dalam proses pembuatan video porno tersebut, kata Farman, kedua tersangka hanya bermodalkan kamera telepon seluler atau ponsel.
Baca Juga: Ternyata Tersangka Pornografi Kebaya Merah Sudah Buat 92 Konten Asusila, Polisi Buru para Pemesan
"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," kata Kombes Farman dalam konferensi persnya di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (8/11/2022).
Kombes Farman menambahkan video porno kebaya merah itu ternyata dibuat atas dasar pesanan sebuah akun Twitter yang disampaikan melalui direct message atau DM.
Pemesan video porno tersebut, kata Kombes Farman, juga menghendaki agar video asusila itu dibuat dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
"Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul Resepsionis Hotel," ucap Kombes Farman.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sejoli Pemeran Video Syur Kebaya Merah Dijerat Pasal Berlapis
Adapun akun Twitter pemesannya itu diduga memang menyediakan berbagai video porno dengan harga beragam.
Saat ini, Kombes Farman mengatakan pihaknya masih menyelidiki orang yang memesan video porno kepada tersangka ACS dan AH tersebut.
"Untuk akun Twitter (pemesan) ini kami masih melakukan penyelidikan," ujar Farman.
Lebih lanjut, Kombes Farman mengatakan kedua tersangka ACS dan AH mendapat bayaran bervariasi atas video porno yang dibuatnya. Hal itu tergantung pada tema yang dipesan.
Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno selama Setahun
Namun, untuk pesanan konten video porno bertema 'Resepsionis Hotel' ini, mereka menerima bayaran sebesar Rp750.000.
"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," tutur Kombes Farman.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD warna hitam.
Kemudian, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: Ini Sosok Para Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Berdasarkan Pesanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.