JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap motivator Mario Teguh pada Kamis (10/11/2022).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.
Hal ini disampaikan Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
"Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis," kata Chandra dalam keterangannya, Selasa.
Tak hanya Mario Teguh, panggilan juga dilayangkan Bareskrim Polri kepada artis Adi Pratama.
Keduanya, kata Chandra bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Mario Teguh sempat memberikan pelatihan kepada Reza Shahrani alias Reza Paten.
Sementara untuk pemeriksaan Adi Pratama, Bareskrim Polri akan menggali lebih jauh soal keterlibatannya dalam kasus Net89 tersebut.
Baca Juga: PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten dari 25 Bank, Buntut Kasus Robot Trading Net89
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban robot trading Net89 telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami mereka.
Para korban investasi bodong robot trading Net89 ini melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp28 miliar.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul, Rabu (26/10) lalu.
Sementara itu, Breskrim Polri juga telah menetapkan Reza Paten yang merupakan pendiri Net89 sebagai tersangka.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (6/11).
Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Selain Reza Paten, Bareskrim juga telah menetapkan tersangka kepada pihak PT Simbiotik Multitalenta (SMI) berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub exchanger dengan inisial LS, AAL, HS, FI, serta DA.
Baca Juga: Rekening 8 Tersangka Penipuan Net89 Diblokir, Bagaimana Nasib Atta Halilintar?l
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.