Aset kedua berupa tanah seluas 374 meter persegi, bangunan seluas 532,5 meter persegi, dan pos satpam 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No.7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan itu merupakan rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas dan Emirsyah. Penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Firli menyampaikan, KPK membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan barang sitaan dari kasus korupsi.
Pemanfaatan bisa dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan.
Menurut Firli, pengelolaan BMN rampasan kasus korupsi ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut juga bisa menjadi lebih hemat.
KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengapresiasi keputusan KPK menghibahkan aset rampasan korupsi kepada matra TNI AU.
Hal ini pun menjadi bukti kerja sama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), khususnya TNI AU, lembaga antirasuah, dan Kementerian Keuangan
“Hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.