KOMPAS.TV – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq menyanggah kesaksian Mahareza, adik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mengatakan digeledah saat keduanya bertemu di kediaman Jl Saguling.
Sanggahan Daden itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan terencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Awalnya, hakim mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Reza, sapaan akrab mahareza mengaku digeledah oleh Daden.
“Reza tiga kali kami periksa, mengatakan, saya digeledah oleh Saudara Daden,” kata hakim, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Ditanyai Soal Hubungannya dengan Ricky Rizal, Ini Jawaban Mahareza Rizky!
Daden mengaku, saat keduanya bertemu, 'hanya menyentuh' Reza, bukan menggeledah. “Saya tidak menggeledah, Yang Mulia, kata dia. "Saya berkata jujur, saya tidak menggeledah".
Daden mengaku sudah mendengar keterangan Reza dalam persidangan. "Bahkan dia bilang sampai buka jok (motornya)," kata Daden mengulang pernyataan Mahareza. "Saya tidak ada menggeledah sama sekali Yang Mulia.”
Saat itu, Daden mengaku mengingatkan Reza yang berpakaian preman, jika hendak ke Biro Provos, tidak semestinya membawa senjata api.
“Saya kasih tahu, kalau berpakaian preman ke Biro Provos itu tidak pas untuk pakai senjata, karena dia bukan fungsinya, seperti itu Yang Mulia.”
Mendengar pernyataan Daden, majelis hakim menyayangkan CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling tidak dijadikan barang bukti.
“Sayangnya CCTV di rumah Saguling tidak dijadikan barang bukti di sini.”
“Kalau CCTV itu ada, pasti keterangan Saudara, entah keterangan Saudara yang benar atau keterangan Reza yang benar,” lanjutnya.
“Siap Yang Mulia, saya mengatakan yang sebenarnya. Tidak ada penggeledahan sama sekali, Yang Mulia,” Daden mengulang pernyataannya.
Kompas TV sebelumnya memberitakan, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik kandung Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat, mengaku sempat ke kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling setelah Yosua meninggal.
Baca Juga: Soal Kebiasaan Yosua Serahkan Senjata ke Orang Lain, Reza: Tidak Pernah, Senjata Istri Pertama Kami
Saat itu, kata Reza, dirinya berniat mengambil pakaian dinas lapangan (PDL) miliknya di tempat laundry. Di Jl Saguling, Reza sempat bertemu dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden, yang sebelumnya menelepon Reza dan memintanya bergegas ke Biro Provos Propam Polri.
“Saya ketemu Bang Daden di Saguling, gara-gara saya mau ngambil pakaian PDL saya di laundry. Pas ketemu di Saguling, di situ dia tanya, kok belum pergi, Za,” kata Reza saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Reza menjawab bahwa PDL miliknya masih ada di laundry. Kemudian Daden kembali bertanya, apakah Reza sudah siap berangkat menuju Biro Provos.
“Saya bilang, 'Nggak, Bang, udah siap kok'.”
Namun, Daden kembali bertanya, apakah Reza membawa senjata api (senpi), dan langsung menggeledah.
“Langsung meriksa dari pinggang sampai kaki terus dia sempat nyuruh juga buka bagasi motor. Dia buka, digeledah, nggak ada (senpi),” lanjut Reza.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.