Ia menekankan, apabila hakim sudah yakin bahwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terpenuhi, maka hakim berhak memberi putusan.
"Tetapi tetap ada missing (yang hilang -red) dari Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman ini, karena tidak ditemukan motif," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat
Ia menilai, motif terdakwa Ferdy Sambo sengaja disimpan untuk keperluan di masa mendatang yang masih belum jelas.
"Saya berpikir motif ini akan disimpan untuk keperluan yang akan datang, upaya hukum apa, saya tidak tahu," tuturnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melaksanakan sidang pemeriksaan saksi pada pagi ini, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, orang tua Brigadir J menjadi saksi pada sidang pekan ketiga dari pasangan Sambo dan Putri, Selasa 1 November 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J yang datang dari Jambi ke Jakarta.
Namun, Sambo menekankan bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi karena perbuatan korban terhadap istrinya.
Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.