Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Diduga Terima Suap dari Tambang Ilegal, Pelapor Mengaku Punya Bukti

Kompas.tv - 8 November 2022, 07:37 WIB
kabareskrim-dilaporkan-ke-propam-diduga-terima-suap-dari-tambang-ilegal-pelapor-mengaku-punya-bukti
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menerima suap dari aktivitas tambang ilegal.

Adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule, yang melaporkan Kabareskrim Polri tersebut. Laporan terhadap jenderal bintang tiga itu dilakukan pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Benarkah Ada ‘Perang Bintang’ di Institusi Polri? Ini Jawaban Mantan Kabareskrim Polri

Iwan Sumule mengatakan pelaporan yang dilakukannya terkait dugaan gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan mengaku telah menemukan cukup bukti berdasarkan hasil investigasi, di mana Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.

Adapun investigasi yang dilakukan pihaknya tersebut, kata Iwan, telah berlangsung pada Februari 2022.

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," kata Iwan dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengakuan Perwira Tinggi TNI AU Soal Kasus Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur Gara-gara Ini

"Dalam investigasi yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, ditemukan dokumen, kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto."

Menurut Iwan, gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya.

Iwan mengaku menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali kepada Komjen Agus Andrianto. Suap itu berasal dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," ucap Iwan Sumule.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Soal Isu Setoran Uang ke Kabareskrim Ditangani Mabes Polri

Lebih lanjut, jika terbukti Komjen Agus menerima suap dari hasil tambang ilegal, Iwan meminta agar yang bersangkutan tidak hanya disanksi kode etik. Melainkan juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.

Sebelumnya, viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Kabareskrim Kan Menangani Kasus Ferdy Sambo, Tentunya Banyak Serangan

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," ujar Ismail.

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar."

Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu kepada Komjen Agus.

Sikapnya kemudian berubah 180 derajat. Bahkan, Ismail mengaku tidak mengenal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan tak pernah memberikan uang kepadanya.

Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf Usai Penyataan Soal Setoran Uang Rp6 Miliar ke Kabareskrim Bikin Gaduh!

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.

Dirinya mengatakan pada video pertama, ia mengaku dalam situasi tertekan karena diintimidasi oleh mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ucap Ismail.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa video tersebut direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang waktu itu datang ke Balikpapan.

Sebelum merekam, Ismail mengaku terlebih dulu diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Mantan Kabareskrim: Itu Opini Beliau

Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00 sampai 02.00 WITA. Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.

Kemudian, ia pun dibawa ke sebuah hotel dengan dikawal enam anggota Propam Polri.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ucap Ismail.

Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca. Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.

Baca Juga: Ismail Bolong, Mantan Anggota Polisi Berpangkat Aiptu yang Ngaku Setor Rp6 Miliar ke Kabareskrim

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x