JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik tengah dihebohkan dengan pernyataan Ismail Bolong yang mengaku menyetor Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal.
Dalam video yang kini viral, Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, tepatnya pada Juli 2020 hingga November 2021.
Ismail Bolong mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil pengepulan dan penjualan batubara itu, yakni sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.
Baca Juga: Ramai Testimoni Ismail Bolong soal Setor Rp6 Miliar ke Kabareskrim, Seperti Apa Duduk Perkaranya?
Usai video itu viral, Ismail muncul mengklarifikasi pernyataan soal setoran tambang ilegal itu. Dia mengaku membuat video itu pada Februari 2022 ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa Ismail Bolong merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, dia tidak yakin apakah Ismail Bolong sudah mengundurkan diri secara resmi atau belum.
“Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum, masih kami cross check,” kata Yusuf, Sabtu (5/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf dan Cabut Pernyataan soal Setor Uang Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Polri
Sementara itu, Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadil mengatakan bahwa Ismail Bolong pernah mengamban tugas di Polresta Samarinda.
Ary bilang, Ismail Bolong memiliki jabatan terakhir sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.
Ary juga menjelaskan bahwa Ismail Bolong tak lagi menjadi anggota Polri karena sudah mengundurkan diri.
“Katanya karena urusan keluarga, tapi kami pastikan dia sudah keluar dari Polri,” kata Ary.
Dilansir dari Kompas.id, Ismail Bolong memang sudah tak lagi menjadi anggota Polri. Dia mengajukan pensiun dini dari Polri.
Ismail Bolong resmi berhenti menjadi polisi usai keluarnya surat Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri Nomor kep/308/IV/2022 yang ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto pada 29 April 2022.
Baca Juga: Isu Setoran Tambang Ilegal untuk Kabareskrim, Mahfud MD Sebut Perang Bintang Petinggi Polri
Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat bahwa pernyataan Ismail Bolong ini merupakan salah satu bentuk perang bintang atau konflik antar jenderal di tubuh Polri.
Menurutnya, saat ini para jenderal di kepolisian saling buka kartu dan saling menjatuhkan.
“Isu ‘perang bintang’ terus menyeruak. Dalam ‘perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf,” kata Mahfud MD, Minggu (6/11/2022).
“Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya,” sambungnya.
Mahfud bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kebenaran dari pernyataan Ismail Bolong.
Sumber : Kompas.com, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.