JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merespons bantahan yang disampaikan Badan Intelijen Negara atau BIN terkait kasus Ferdy Sambo.
Diketahui, Juru Bicara BIN, Wawan H Purwanto, sebelumnya mengatakan tidak pernah memberikan informasi rahasia kepada para pihak yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Tak terkecuali kepada Kamaruddin.
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Penyidik Polres Jaksel: Peristiwa di Magelang Tak Usah Diumbar, Itu Aib Keluarga Saya
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin lantas menegaskan bahwa informasi yang ia dapat bukanlah berasal dari lembaga negara tersebut, melainkan atas nama pribadi yang bekerja di BIN.
"Saya dapat informasi intelijen secara pribadi, bukan secara kelembagaan," kata Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Kamaruddin membocorkan soal informasi yang didapatkannya dari intelijen terkait kasus Ferdy Sambo tersebut. Salah satunya adalah mengenai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi.
Susi diketahui merupakan ART Ferdy Sambo yang bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap Ada CCTV yang Rekam Pembunuhan Brigadir J, tapi Ferdy Sambo Berdalih Rusak
Kamaruddin menyoroti ART Ferdy Sambo yaitu Susi karena menurut informasi intelijen yang didapatnya, Susi ternyata tidak pernah menggunakan jilbab dalam kesehariannya.
Sementara ketika bersaksi di dalam sidan kasus pembunuhan Brigadir J, Susi menggunakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi pertanyaan Kamaruddin.
Ia pun curiga jilbab tersebut dipakai Susi untuk kepentingan lain. Karena jilbab itulah, Kamaruddin meyakini ada alat khusus yang digunakan Susi di telinga atau disebut handsfree saat bersaksi di sidang.
Kamaruddin menegaskan informasi mengenai Susi tersebut berasal dari intelijen yang merupakan mitranya. Kamaruddin mengaku menjalin kontak dengan intelijen secara pribadi dari sejumlah lembaga negara.
Baca Juga: Pengakuan Eks Kasat Reskrim Tangani Kasus Brigadir J: TKP Dirusak hingga Barang Bukti Diambil
"Ada intel dari, tentara, polisi, jaksa dan anggota BIN, dll, akan tetapi secara pribadi, bukan secara kelembagaan," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Juru Bicara BIN Wawan Purwanto membantah pihaknya memberikan informasi intelijen kepada kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal kasus Ferdy Sambo.
Menurut Wawan, BIN hanya memberikan informasi intelijen kepada Presiden Republik Indonesia.
"Sehingga, tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Komarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Komarudin Simanjuntak," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/11/2022).
BIN yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan itu merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan yang lain.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Pukul Tembok dengan Keras dan Menangis Usai Brigadir J Tewas Ditembak
Wawan menegaskan, BIN sama sekali tidak pernah ikut campur dalam kasus Ferdy Sambo.
"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif," ucap Wawan.
"Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur."
Namun, Wawan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat jadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," kata Wawan.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.