JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Ismail Bolong ramai diperbincangkan publik sesuai video pengakuannya soal menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, viral di media sosial.
Ismail, dalam video yang beredar mengaku dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, yakni pada Juli 2020 hingga November 2021.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail.
"Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021."
Menurut penjelasannya, dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
"Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," ujarnya.
Lebih lanjut Ismail menuturkan dari pengepulan dan penjualan batu bara tersebut, dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulannya.
Meski menyatakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku, telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," jelasnya.
"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar."
Baca Juga: Tinggal 10 Hari Lagi, Kapolri Tinjau Venue KTT G20 di Bali
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau."
Agar bisnis tambang ilegal miliknya tidak mendapat gangguan dari aparat kepolisian setempat, Ismail mengaku sudah menyiasati dengan berkoordinasi dengan oknum polisi di Polres Bontang.
"Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," tegasnya.
Seusai beredarnya video pengakuannya terkait penyerahan uang tambang ilegal, pada Sabtu (6/11/2022), muncul video Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataan itu.
Dalam video tersebut, dia juga meminta maaf kepada salah satu perwira petinggi Polri, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang tersebut.
Melansir dari Tribunnews, Ismail mengatakan tidak mengenal jenderal di Mabes Polri yang dimaksud hingga tak ada penyerahan uang seperti yang disampaikan sebelumnya.
"Saya memohon maaf kepada Pak Kabareskrim atas berita viral di media sosial," ujarnya.
"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan tidak pernah memberikan uang dan saya tidak kenal," katanya.
Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf dan Cabut Pernyataan soal Setor Uang Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Polri
Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku video pengakuan yang beredar terkait tambang ilegal itu, dibuat pada Februari 2022 lalu.
Dia juga menyebut, video yang viral itu direkam di sebuah hotel di Balikpapan dalam kondisi tertekan.
Ia mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari anggota Mabes Polri memeriksa saya, untuk meminta testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra pada saat itu," jelasnya.
"Saya diancam akan dibawa ke Jakarta kalau tidak membuat testimoni. Pada saat itu di Polda pukul 22.00- 02.00 WIB. Pada saat itu saya tidak bisa bicara, tetap diintimidasi oleh Brigjen Hendra pada saat itu."
Ismail juga mengungkapkan bahwa testimoni itu dibuat dengan bantuan sebuah catatan yang ditulis oleh anggota Paminal.
"Pada saat di Balikpapan sudah disediakan bacaan testimoni itu, pakai kertas, dan ditulis tangan oleh Paminal Mabes, dan direkam oleh HP anggota Mabes Polri," tegasnya.
Dalam video klarifikasi tersebut, Ismail pun mengaku kaget kenapa klip video itu baru beredar saat sidang Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan bulan ini.
Seperti diketahui, saat ini Brigjen Hendra merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Lupa Saat Ditanya soal Pemecatannya dari Polri
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.