Kompas TV nasional pro kontra

Analog Switch Off Mulai Diterapkan, Profesor Ilmu Komunikasi UGM Desak Pemerintah Ubah UU Penyiaran

Kompas.tv - 6 November 2022, 13:45 WIB
analog-switch-off-mulai-diterapkan-profesor-ilmu-komunikasi-ugm-desak-pemerintah-ubah-uu-penyiaran
Ilustrasi TV digital. (Sumber: Storyblocks)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Profesor Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hermin Indah Wahyuni mendesak pemerintah mengubah Undang-Undang (UU) penyiaran yang dinilai sudah tidak relevan dengan digitalisasi penyiaran televisi (TV).

Persoalan peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off, kata Profesor Hermin, perlu diantisipasi dengan kebijakan baru terkait penyiaran di era digital.

"Setelah melampaui usia 20 tahun, UU penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mendapat banyak sorotan atas ketidakmampuannya menjadi UU yang relevan dalam konteks penyiaran terkini yang diwarnai oleh situasi digital," terang Guru Besar di Departemen Ilmu Komunikasi UGM itu kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022).

Ia menerangkan, pemerintah perlu melahirkan UU penyiaran yang lebih dapat memberikan solusi riil atas berbagai masalah yang muncuk pada era penyiaran baru.

"Lahirnya teknologi digital yang menyediakan frekuensi yang tak lagi terbatas, menandai revolusi dunia penyiaran Indonesia yang baru," tuturnya.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ungkap Rencana Analog Switch Off sudah Lebih dari 10 Tahun tapi Terkendala

Saat ini, jelas dia, konvergensi media telah mengaburkan batas-batas media lama dan media baru. Perubahan teknologi media massa juga mengubah proses kerja penyiaran.

"Bayang-bayang problem lama dan tantangan riil problem baru harus mampu dijawab oleh UU baru," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.


Ia menilai UU No. 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sebagai bagian penting dari evolusi pertumbuhan sistem penyiaran Indonesia. 

"Terlepas dari kualitasnya, undang-undang ini bermakna banyak bagi kehidupan penyiaran Indonesia," ujarnya.

"Dari refleksi ini diharapkan berbagai kelemahan dan permasalahan yang menjadi problem yang telah sekian lama muncul dapat diantisipasi oleh kebijakan baru mengenai penyiaran di era digital," lanjut dia. 

UU baru, imbuhnya, diharapkan mampu menangkap dan menawarkan diferensiasi dan pengembangan sistem secara lebih kuat dan menjadikan penyiaran semakin relevan dalam kehidupan masyarakat informasi Indonesia.

Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi

Di sisi lain, ia menyadari bahwa peralihan menuju era digital mempertanyakan hampir semua aspek sosial.

"Transisi menuju digital mempertanyakan hampir semua aspek kontrak sosial mendasar, namun berdasarkan bukti, jarang ada perdebatan terbuka dan transparan tentang penyelesaian kebijakan untuk evolusi jangka panjang hubungan antara negara, publik, dan media," terangnya.

"Karena proses kebijakan hampir di mana-mana dicirikan oleh hubungan yang kuat dan tidak jelas antara kepentingan politik dan lembaga penyiaran," lanjut dia.

Ia juga melihat keputusan ASO pemerintah menuai protes keras dari pemilik perusahaan TV swasta dan sebagian masyarakat yang tidak sejalan dengan ide digitaliasi pemerintah.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks

Profesor Hermin menilai hal itu disebabkan karena komunikasi pemerintah terkait ide digitaliasi TV yang sangat buruk, sehingga terkesan sangat politis.

"Sejak dulu komunikasi digital ini buruk banget dan gagal terkomunikasikan, sehingga jadi politis banget," ujarnya.

Untuk itu, selain sosialisasi tentang siaran TV digital, ia juga mendesak pemerintah melakukan pemerataan sarana digitalisasi di seluruh Indonesia.

"Secepatnya mereka (pemerintah -red) harus bisa merealisasikan janji digitalisasi ini, kalau tidak ya kemunduran lagi," tegas dia.

Baca Juga: Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group

Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11) lalu menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia. 

Proses ASO di wilayah lain akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x