Selain itu, ASO akan berdampak baik terhadap demokratisasi konten penyiaran.
Sebab, lanjut dia, ketergantungan masyarakat terhadap satu stasiun TV akan sulit.
Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks
"Pastinya bagi bisnis TV akan mengganggu mereka, tapi inilah teknologi," jelasnya.
Prof Hermin menilai, perusahaan TV harus bisa mengubah proses bisnis mereka. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga perlu mengoptimalkan frekuensi emas (golden frequency).
Sebab, ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas.
"Baiknya pemerintah juga secara strategis mengisi dan mengoptimalkan golden frequency tadi," ujarnya.
Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11) lalu menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia.
Proses ASO di wilayah lain akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.
Baca Juga: Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.