YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Hermin Indah Wahyuni mendorong pemerintah untuk cepat merealisasikan janji digitalisasi seiring dengan peralihan siaran televisi (TV) analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang mulai dilaksanakan sejak 2 November 2022.
Pasalnya, Prof Hermin menduga digitalisasi yang belum merata di seluruh Indonesia memunculkan protes dari pengusaha TV.
"Secepatnya mereka harus bisa merealisasikan janji digitalisasi ini, kalau tidak ya kemunduran lagi," kata Guru Besar Ilmu Komunikasi UGM itu kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022).
"Mungkin itu yang menyebabkan pembangkangan kelompok bisnis televisi," imbuhnya.
Selain itu, ia menyebut komunikasi pemerintah terkait ide digitaliasi TV sangat buruk sejak dahulu, sehingga sikap masyarakat terhadap penerapan ASO masih negatif.
"Sejak dulu komunikasi digital ini buruk banget dan gagal terkomunikasikan, sehingga jadi politis banget," ujarnya.
Padahal, ASO telah direcanakan lebih dari satu dekade. Prof Hermin mengamati bahwa pusaran ekonomi politik menjadi hambatan serius bagi penerapan ASO.
Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks
"Tampaknya, pusaran ekonomi politik menjadi hambatan serius dalam migrasi digital di Indonesia," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu.
Menurut dia, citra bahwa dunia penyiaran di Indonesia terkapling sedemikian rupa untuk kepentingan politik dan ekonomi sangat sulit dihilangkan.
"Teknologi digital tentu saja menjadikan problem lama ini aus, namun sejauh mana pemerintah memiliki visi pengaturan yang tegas dalam kebijakan penyiaran, publik akan menunggu dan menilai dari bentuk tawaran yang dipresentasikan," Prof Hermin.
Di sisi lain, Prof Hermin mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjalankan ASO sebagai evolusi penyiaran di Indonesia.
"Sekarang ini tampaknya Kominfo ada keberanian," jelas pakar yang sempat terlibat dalam persiapan regulasi ASO pada tahun 2008 hingga 2009 itu.
Penolakan terhadap ASO tampak secara tegas ditunjukkan oleh pemilik perusahaan TV. Terbaru, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa sangat keberatan dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Hary Tanoe soal Pemadaman Siaran TV Analog
"Namun, tampaknya pemerintah kali ini bersikeras mengeksekusi kebijakan yang disebutkan telah ditetapkan oleh International Telecommunication Union dengan segala konsekuensinya," terang ketua Pusat Studi Sosial Asia Tenggara UGM itu.
"Respons kebijakan yang lebih tajam dan tegas masih dinantikan dalam isu ini," lanjut dia.
Dengan diterapkannya ASO, jelas Prof Hermin, tidak akan ada lagi stasiun televisi yang dapat bersiaran secara nasional.
"Harusnya tidak ada, untuk mencapai banyak orang ya berjejaring," kata peneliti di Pusat Unggulan IPTEK itu.
Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan TV untuk dapat beradaptasi dengan perubahan siaran analog ke digital tersebut.
"Industri harus menyadari bahwa kondisi sudah berganti tak lagi broadcasting tetapi narrowcasting, jadi mereka perlu beradaptasi," terangnya.
Prof Hermin menjelaskan, narrowcasting berarti penyiaran tak lagi luas, artinya penyiaran menggunakan teknologi digital tidak akan bersifat masif, melainkan terfragmentasi atau terkelompokkan.
"Penyiaran dengan teknologi digital tidak akan bersifat masif atau luas, tetapi terfragmentasi karena stasiun TV ragamnya makin banyak," tegasnya.
Baca Juga: Jawab Bos MNC Group Hary Tanoe, Mahfud MD: Silakan, Tiap Hari di Koran, Orang Nuntut Orang
Selain itu, ASO akan berdampak baik terhadap demokratisasi konten penyiaran. Sebab, lanjut dia, ketergantungan masyarakat terhadap satu stasiun TV akan sulit.
"Pastinya bagi bisnis TV akan mengganggu mereka, tapi inilah teknologi," jelasnya.
Prof Hermin menilai, perusahaan TV harus bisa mengubah proses bisnis mereka. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga perlu mengoptimalkan frekuensi emas (golden frequency).
Sebab, ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas.
"Baiknya pemerintah juga secara strategis mengisi dan mengoptimalkan golden frequency tadi," ujarnya.
Baca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan
Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11) lalu menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia.
Proses ASO di wilayah lain akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.