JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersikap sama terhadap saksi lain kasus itu.
Sikap sama seperti yang dilakukan pada dua asisten rumah tangga ART keluarga Ferdy Sambo, yakni Susi dan Diryanto alias Kodir.
Asep mengatakan, ia melihat majelis hakim dan JPU bersikap cukup keras pada Susi dan Kodir, dua ART Ferdy Sambo sata bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
“Yang menarik lagi, 'kekerasan' ketua majelis dan anggota, yang berani marahin ART, nanti kalau saksi palsunya di perkara Eliezer misalkan saksinya adalah Sambo, saya berharap kerasnya kata-kata yang mengenai bohong, tidak masuk akal, saya minta dilakukan juga oleh majelis,” tutur Asep, dikutip dari program Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Jadi sekali lagi, saksi tidak hanya beraninya sama ART, beraninya itu sama majikan.”
Asep menegaskan, jika nantinya Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) dan saksi lain diperiksa di persidangan, majelis harus berani dan bersikap tegas.
Baca Juga: Momen Jaksa Kesal dengan Jawaban ART Sambo Kodir saat Beri Keterangan di Sidang: Jangan Ketawa!
“Saya pengen nanti ya, kalau nanti FS, kemudian PC, KM, RR, terutama FS sama PC, bohong dan tidak masuk akal, ketua majelis harus berani lho.”
“Jangan istilah kata, jangan beraninya sama ART,” ulangnya.
Jika nantinya majelis hakim menduga ada kebohongan dalam kesaksian para saksi lain, lanjut Asep, mereka harus berani mencecar dengan pertanyaan.
“Majelis hakim ketika FS, ketika PC memberikan keterangan berbelit-belit , tidak masuk akal, bohong, saya kira harus berani juga,” harap Asep.
“Kalau nanti lembek-lembek, saya akan pertanyakan, ada apa ini ketua majelis takut sama Sambo.”
Dalam dialog tersebut, Asep juga menjelaskan bahwa yang dibuktikan dalam dakwaan adalah fakta, peristiwa, kejadian.
Fakta, peristiwa, dan kejadian itu akan dibuktikan dengan alat bukti, yang salah satu alat bukti adalah keterangan saksi.
“Saksi itu adalah yang dia lihat, dia dengar, atau dia alami, atau yang tidak ada hubungan langsung tapi ada kaitannya.”
Baca Juga: Kuasa Perintah Sambo Tak Terbendung di Kasus Yosua, Anak Buah Turuti Segala yang Diperintahkannya!
“Jadi, ketika saksi dihadirkan untuk mendukung dakwaan, untukmenceritakan apa yang terjadi, misalnya pembunuhan, ya dia harus bercerita apa yang dia ketahui,” ucapnya.
Asep juga menilai bahwa jika saksi lupa atau tidak ingat, itu merupakan sesuatu yang wajar.
“Dalam persidangan harusnyaa saksi menceritakan yang dia dengar, dia lihat, tapi ngarang, apalagi kesaksian palsu, dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, ruangnya hukum ngatur, udah, tetapkan dia ditahan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.