Juru bicara IOJI, Imam Prakoso, mengatakan regulasi yang ada belum mengakomodir perkembangan pesat gerakan dan teknologi kapal asing yang semakin canggih dan modus yang semakin beragam.
Oleh sebab itu, kata dia, mulai sekarang kita perlu melakukan kewaspadaan, dan meningkatkan tingkat deteksi.
“Kapal-kapal asing canggih itu saat melintas perairan batas negara melakukan aktifitas lain tidak? Melanggar hukumkah? Perpres 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Maritim menyebutkan sembilan aktivitas penguatan penegakan hukum laut,” tuturnya.
“Sayangnya sembilan aktivitas itu belum menyentuh teknologi kapal riset canggih yang melintas,” jelas Imam.
IOJI dan Aliansi Nelayan Natuna menyebut kapal-kapal asing Vietnam dan China melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Menurut Panglima Koarmada I Laksda Arsyad Abdullah, pemerintah terus menegakkan hukum bagi pelanggar kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Kapal TNI AL, kata dia, terus menggelar patroli di Laut Natuna Utara yang masuk kategori rawan.
"Belum ada operasi khusus di Natuna Utara. Yang ada operasi siaga tempur laut dikonsentrasikan ke Natuna Utara karena area cukup rawan. Ada 4 KRI dan kapal pesut setiap hari bergerak patroli. Ada 4 KRI,” ungkap Arsyad.
Baca Juga: Ditjen PSDKP KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Sepanjang tahun 2022, kata Arsyad, TNI AL telah berhasil menangkap enam kapal Vietnam, yang kini telah menjalani proses hukum.
"Tahun 2022 ini sudah 6 kapal Vietnam kita tangkap dan sudah menjalani proses hukum. 27 Oktober lalu kita dapat informasi adanya kapal asing dari Vietnam di Natuna, data AIS dan satelit hingga ke lokasi kita cek. Ternyata data AIS tidak terbukti ada kapal yang dimaksud. Kita datangi dan cegat di berbagai sisi, tidak ditemukan,” imbuh Arsyad.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.