JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait pemadaman siaran televisi analog.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak melarang setiap pribadi, golongan atau kelompok yang ingin menggugat kebijakan pemadaman siaran TV analog dan berpindah ke TV Digital.
Menurut Mahfud sebelum pemadaman TV Analog dilakukan, pemerintah sudah membangun posko pengaduan untuk persiapan migrasi TV Digital.
Dalam catatannya ada 2 persen warga di Jabodetabek dan 209 kabupaten/kota yang belum siap beralih ke TV digital.
Baca Juga: Mahfud MD Ancam Cabut Izin Siar 7 Stasiun TV yang ‘Bandel’ Masih Tayang Analog
Artinya sambung Mahfud 98 persen masyarkat sudah siap beralih ke TV Digital. Peralihan siaran televisi analog ke digital juga arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Tak hanya itu Mahkamah Konstitusi juga tidak membatalkan keputusan pemerintah untuk mengalihkan siaran TV analog ke digital.
"Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
"Ya silakan saja (gugat pemerintah). Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," sambung Mahfud.
Baca Juga: Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melayangkan surat terbuka kepada pemerintah.
Ketua Umum Partai Perindo itu memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD.
MNG Group merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11).
Baca Juga: Ini Cara Ajukan Bantuan Set Up Box dan Kontak Posko Siaran TV Digital Kominfo
HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off. HT pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.