JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebenarnya terekam oleh kamera pengawas CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, oleh sang penghuni rumah tersebut, yang tidak lain adalah Ferdy Sambo, CCTV di rumah dinasnya yang merekam kejadian pembunuhan itu dibilang telah rusak.
Baca Juga: Pengakuan Eks Kasat Reskrim Tangani Kasus Brigadir J: TKP Dirusak hingga Barang Bukti Diambil
Demikian hal itu diungkapkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dia mengatakan demikian saat menjadi saksi di persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menceritakan pada saat memasuki rumah dinas Ferdy Sambo, dirinya langsung mengarah ke ruang tengah yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.
Saat itulah, Ridwan melihat ada kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya, setidaknya ada dua unit CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang mengarah ke ruang tengah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Pukul Tembok dengan Keras dan Menangis Usai Brigadir J Tewas Ditembak
Pertama, kata Ridwan, satu CCTV terpasang di dapur yang mengarah ke tempat Brigadir J ditembak. Sisanya, satu kamera CCTV lagi terpasang di lantai atas.
Setelah itu, Ridwan langsung memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengamankan semua barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.
"Saya mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP," ujar Ridwan.
Ridwan melanjutkan, saat dirinya sedang melihat CCTV tersebut, tiba-tiba sang pemilik rumah Ferdy Sambo datang.
Baca Juga: ART Diryanto Temukan Pecahan Beling Saat Bersihkan Darah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kepada Ferdy Sambo, Ridwan saat itu menyampaikan bahwa rekaman CCTV di dalam rumahnya bisa sangat memudahkan proses penanganan penembakan Brigadir J.
Ridwan juga menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa ingin mengumpulkan CCTV tersebut dalam rangka proses penyelidikan.
Akan tetapi, Ridwan menuturkan, pihaknya tidak diperbolehkan melihat rekaman CCTV tersebut.
Sebab, Ferdy Sambo berdalih kepada Ridwan bahwa CCTV yang berada di dalam rumah dinasnya sudah rusak.
Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
"Kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini," kata Ridwan menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.