"Diatur supaya nggak ketahuan bohongnya," kata Hakim Wahyu saat Susi terdiam sebelum menjawab pertanyaannya.
"Bohongnya keterlaluan kamu ini," ucap hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Bahkan, ia meminta Susi dipisahkan dari saksi lain untuk mengetahui sejauh mana kebohongan yang dilakukan Susi.
Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Duduk Selonjor, bukan Tergeletak di Rumah Magelang
“Setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain,” kata Hakim Wahyu.
“Nanti kita akan kroscek dengan saksi yang lain, sejauh mana dia berbohong."
Pasal tentang kesaksian palsu tertuang dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini beberapa ayat di dalam pasal tersebut:
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka, maka sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(3) Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut undang-undang umum menjadi ganti sumpah.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.