JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara terkait langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.
Diketahui, Firli Bahuri ikut mendampingi penyidik KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Ketua KPK, Belasan Penyidik, Beserta Dokter Ikut Periksa Lukas Enembe di Kediaman Pribadinya
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, upaya yang dilakukan Firli Bahuri tidak ada yang salah. Namun, kata dia, tindakan itu berpotensi melanggar aturan yang ada dalam UU KPK.
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36, bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK, bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Boyamin menilai Pasal 36 UU KPK memang tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK semestinya tidak boleh bertemu terperiksa, baik yang berstatus saksi ataupun tersangka.
Pasalnya, tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan kantor antirasuah itu.
Baca Juga: Sambangi Lukas Enembe, Ketua KPK: Pertemuan yang Akrab, IDI Lanjutkan Pemeriksaan Kesehatannya
Sebagai pimpinan KPK, kata Boyamin Saiman, seharusnya Firli Bahuri hanya memantau kegiatan itu dari laptop dan internet saja.
“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa, baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujar Boyamin.
Namun, dengan adanya peristiwa pertemuan itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama, yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.
Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002), ketentuan itu tidak dihapus.
Baca Juga: ART Diryanto Temukan Pecahan Beling Saat Bersihkan Darah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang, dia bukan penuntut dan penyidik lagi," ucapnya.
"Jadi, tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe."
Lebih lanjut, Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, sebagai kabar gembira.
Sebab, Ketua KPK Firli Bahuri akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.
Baca Juga: Firli Ikut KPK Periksa Lukas Enembe di Rumah Pribadi: Hangat dan Kekeluargaan
“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini, karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama, berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.
Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.
“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.
Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK guna mengesahkan tindakannya yang bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.
Baca Juga: Sempat Interogasi Eliezer Pasca Penembakan Yosua, Rifaizal Sebut Sambo Larang Dirinya Tekan Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.