Apalagi, dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan, anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
"Dalam Perpol jelas disebutkan, anggota polisi wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum," ujar Sugeng.
Sebelumnya, mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat diingatkan untuk tidak terlalu keras melakukan interogasi terhadap Bharada E.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Was-Was, Ada Beda Perlakuan saat Sidang Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri
Awalnya, Samual yang tengah berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, bertanya mengenai keberadaan saksi-saksi penembakan Brigadir J. Tiga orang pun dihadirkan sebagai saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Setelah tahu siapa yang menembak Brigadir J, Samual melakukan interogasi singkat terhadap Bharada E.
"Di mana kamu lakukan posisi menembak?" tanya Samual.
"Siap di lantai 2," jawab Bharada E.
"Coba kamu ceritakan seperti apa awal ceritanya," ujar Samual.
Selanjutnya, Samual meminta Bharada E memeragakan seperti apa gerakan yang Brigadir J lakukan saat baku tembak.
Bharada E pun memberi penjelasan kepada Samual, yang pada intinya berusaha meyakinkan Samual selaku penyidik bahwa terjadi peristiwa tembak-menembak. Namun, saat masih menginterogasi Bharada E, Samual ditegur oleh Sambo.
"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?" ujar Samual mengulang perintah Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.