Kompas TV nasional hukum

Pakar Digital Forensik Sebut Rekaman CCTV di Sekitar Duren Tiga Bisa Dipulihkan Meski DVR Diganti

Kompas.tv - 3 November 2022, 20:34 WIB
pakar-digital-forensik-sebut-rekaman-cctv-di-sekitar-duren-tiga-bisa-dipulihkan-meski-dvr-diganti
Pakar Digital Forensik Pratama Persadha saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (3/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Menurutnya jika hardisk dalam perangkat lain masih ditemukan, maka data salinan rekaman masih bisa dikembalikan. 

Berbeda kasus jika data dihapus dengan perangkat lunak khusus untuk menghilangkan data.

"Selama hardware tidak rusak hancur lebur, data masih bisa di recovery. Bahkan kalau terbakar sebagian, beberapa data masih bisa di recovery. Kecuali yang menghapus pintar, menggunakan tools khusus untuk melakukan penghapusan sehingga tidak bisa di recovery," ujar Pratama. 

Pratama meyakini pihak yang diduga menghilangkan barang bukti CCTV tidak menghapus data dengan alat khusus.

Apalagi perintah menghilangkan barang bukti diberikan secara mendadak. 

Baca Juga: Saksi Afung Mendadak Lupa, Saat Hakim Tanya Kenapa Bukti Pembayaran DVR atas Nama Indra Wijaya

"Saya pikir mereka tidak akan punya pikiran untuk menghapus dengan aplikasi eraser yang mungkin mereka tidak mengerti, karena tidak sembarang orang mengerti aplikasi penghapus yang tidak bisa di-recovery lagi. Perintahnya juga dadakan, paling tinggal di-deleate saja, tapi datanya masih ada," ujar Pratama. 

Sebelumnya JPU menghadirkan Tjong Djiu Fung alias Afung dalam sidang lanjutan sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Afung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Saksi Afung inilah yang diminta Irfan Widyanto untuk mengganti DVR dari CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. 


 

Dalam kesaksiannya Afung menjelaskan ada tujuh kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga yang masih menyala sebelum dirinya mengganti DVR. 

Saat itu, ia hanya fokus mengganti dua DVR sebagaimana yang dibutuhkan Irfan Widyanto selalu customer.

"Jadi saya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar, karena tidak ada permintaan seperti itu," ujar Afung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x