JAKARTA, KOMPAS.TV - Data dari Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang dihilangkan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian diyakini masih bisa dipulihkan atau diambil kembali.
Pakar Digital Forensik Pratama Persadha menjelaskan dalam sebuah DVR CCTV pastinya memiliki hardisk atau perangkat penyimpanan data rekaman video.
Menurutnya jika DVR diganti, maka kemungkinan data rekaman CCTV masih ada di dalam hardisk.
"Hardisk inilah yang digunakan untuk menyimpan data-data rekaman dari semua kamera CCTV yang terkoneksi di DVR," ujar Pratama di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Saksi Afung Ungkap Dihubungi Irfan Widyanto untuk Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Pratama menambahkan umumnya dalam DVR terdapat hardisk dengan kapasitas satu terabita.
Dengan kapasitas tersebut hardisk dapat menyimpan rekaman kamera CCTV yang diatur resolusi menengah selama sebih dari sebulan.
"Saya dengar di persidangan kameranya ada delapan. Kalau kamera delapan dengan kapasitas dua terabita masih bisa simpan rekaman 30 sampai 40 hari," ujar Pratama.
Terkait DVR yang diganti, Pratama memastikan data dalam DVR tersebut masih bisa dipulihkan jika perangkat penyimpanan dalam DVR tetap terpasang.
Tak hanya itu meski perangkat penyimpanan dalam DVR sudah terbakar atau patah, data rekaman masih bisa dipulihkan.
Termasuk juga salinan rekaman dari hardisk DVR yang dipindahkan ke perangkat lain.
Baca Juga: Afung Ditemani AKP Irfan Widyanto dan Satpam Saat Mengganti DVR CCTV Duren Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.