"Pada tanggal 8 (Juli), bagi saya problem itu tantangan. Bagi saya itu, pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi, ya," ujar Ridwan.
Adapun intervensi pada saat itu bentuknya yakni ketika personel Divisi Propam dinilai merusak TKP, karena mereka masuk ke dalam area penembakan Brigadir J saat penyidik melakukan olah TKP.
Tak hanya itu, ungkap Ridwan, personel Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti berupa senjata api.
Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Kemudian, lanjut Soplanit, mereka juga mengamankan saksi-saksi yang saat itu ada di lokasi kejadian, sepertiu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai kepala tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," tuturnya.
Karena barang bukti diambil, Ridwan memikirkan bagaimana caranya agar ia bisa mendapatkan kembali barang bukti yang diambil oleh Propam tersebut.
"Terutama saksi-saksi ini, untuk saya cross check daripada kebenaran investigasi lebih lanjut," kata Ridwan.
Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.