Baca Juga: Kelakuan Diryanto ART Ferdy Sambo, Ingat Tanggal CCTV Rusak tapi Lupa Peristiwa 8 Juli 2022
Di tempat lokasi penembakan Brigadir J, selain darah, Diryanto mengaku melihat benda seperti pecahan beling di dekat meja makan dan runtuhan tembok. Menurutnya, pecahan beling itu berada di dekat jasad Brigadir J.
"Seperti pecahan beling di dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J)," ujar Diryanto.
"Apa yang kau lihat lagi?" ujar jaksa.
"Runtuhan tembok," imbuh Daryanto.
"Ada nggak bekas tembakan di lantai?" tanya jaksa.
"Kurang jelas," tutur Daryanto.
Dalam sidang tersebut, Diryanto juga dicecar soal CCTV yang rusak di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut keterangannya, CCTV tersebut rusak sejak 15 Juni 2022.
Diketahui, dalam perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo; Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Lancar Jawab soal CCTV Rusak, Jaksa: Jangan Bohong dan Terlalu Cepat Jawabnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.