"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," kata Diryanto saat Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Saat membersihkan darah yang tercecer, Diryanto mengaku melihat seperti pecahan beling dan kaca di lantai yang tak jauh dari lokasi tewasnya Brigadir J.
Selain itu, Diryanto juga melihat ada runtuhan tembok yang diduga akibat tembakan yang dilepaskan.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Ini Alasannya
"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam polisi lainnya adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Ketujuh orang itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: Cerita Ayah Brigadir J saat Rumahnya Dikepung Gerombolan Polisi, Suasana Mencekam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.