Kompas TV nasional peristiwa

Kelakuan Diryanto ART Ferdy Sambo, Ingat Tanggal CCTV Rusak tapi Lupa Peristiwa 8 Juli 2022

Kompas.tv - 3 November 2022, 15:57 WIB
kelakuan-diryanto-art-ferdy-sambo-ingat-tanggal-cctv-rusak-tapi-lupa-peristiwa-8-juli-2022
Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo mendadak tidak ingat ketika ditunjukkan sejumlah wajah perwira Polri yang hadir saat Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022. (Sumber: Tangkapan layar )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Jawaban Diryanto tersebut, berbeda dengan kesaksiannya soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Diryanto dengan gamblang dapat menjawab kapan CCTV mati, padahal peristiwanya sudah 3 bulan sebelum dirinya diperiksa penyidik untuk di-BAP.

Jawaban Diryanto soal CCTV, menurut Jaksa, seperti menghapal sehingga diduga keterangannya bohong.

“Curiga kita, lancar-lancar banget saya lihat menjawab, sambil ketawa, seolah-olah sudah sesuai skenario jawaban saudara,” kata Jaksa.

“Di penyidik boleh-boleh saja, logika berpikir hebat banget otakmu, bisa sampai langsung (ingat tanggal CCTV rusak) 3 bulan lalu.”

Untuk diketahui, Diryanto, ART Ferdy Sambo, diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Saksi Afung Mendadak Lupa, Saat Hakim Tanya Kenapa Bukti Pembayaran DVR atas Nama Indra Wijaya

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Baca Juga: Jalankan Perintah Sambo Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Kompak Tidak Kenal Afung

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x