Setelah pembicaraan via WhatsApp rampung, Afung diminta Irfan untuk datang ke lokasi di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Setibanya di lokasi itu, Afung diminta masuk ke posko keamanan komplek yang lokasinya tepat berseberangan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J.
Afung kemudian langsung melakukan pengecekan. Ternyata, ia mendapati sebagian besar CCTV yang terpasang di komplek tersebut sejatinya masih hidup dan berfungsi.
"Di sana saya sebagai teknisi di lapangan itu saya memperhatikan posisi kamera yang nyala itu ada beberapa titik," ujar Afung.
Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen
"Saya memperhatikan kamera nomor 1 dan 8 itu mati yang bisa diartikan dalam DVR itu ada dua unit atas sama bawah, itu masih hidup (kamera dan DVR-nya)."
Mendengar keterangan Afung tersebut, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekadar hidup saja.
Afung lantas tidak mengetahui secara pasti apakah kamera tersebut merekam atau tidak. Dia hanya bisa memastikan bahwa kamera itu hidup, namun minta untuk diganti.
"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui," ucap Afung yang perkataannya dipotong jaksa.
Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri
Saat itu, jaksa menanyakan apakah Afung tidak bertanya kepada Irfan alasannya mengganti DVR CCTV karena saat itu posisisnya masih berfungsi.
"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.
"Tidak pak," jawab Afung.
"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.
"Masih nyala," ujar Afung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.