Yaitu, saat Susi memberikan kesaksian untuk perihal yang tidak dilihatnya tentang Kuat Ma’ruf bertengkar dan menghalangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke lantai atas saat dirinya meminta tolong atas kondisi Putri Candrawathi.
“Menghalangi saudara Yosua, tahu dari mana?” tanya Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Atas pertanyaan Hakim Wahyu, Susi mengatakan situasi Kuat Ma’ruf yang menghalangi Brigadir J atau Yosua digambarkan sebagai sebuah kemungkinan.
Baca Juga: Hakim Anggap Cerita Susi soal Peristiwa Magelang Tidak Masuk Akal: Kau Anggap Kami Ini Bodoh
Mendengar hal tersebut, Hakim Wahyu kesal dan menganggap narasi yang dibangun Susi dalam kesaksiannya di persidangan sebagai cerita setingan.
“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan seperti ini gitu loh, kau anggap kami ini bodoh,” kata Hakim Wahyu ke Susi.
“Kan ketika tadi saya tanya, ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak, berharap siapa pun yang mendengar membantu, tujuannya membantu untuk menaikkan ke kasur bukan, ke tempat tidur,” tanya Hakim Wahyu ke Susi.
“Siap, untuk memapah Ibu,” jawab Susi.
“Untuk memapah saudara Putri, tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua, kan lucu, enggak masuk di akal cerita gitu, orang lagi tergeletak kok, malah cerita soal berantem,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Saat Susi Cerita Insiden Putri Candrawathi di Magelang, Hakim: Diatur Supaya Bohong Nggak Ketahuan
Lebih lanjut, Hakim Wahyu pun mengingatkan saksi Susi untuk bercerita pelan-pelan soal apa yang diketahuinya.
“Makanya kalau cerita itu pelan-pelan ya, jadi menurut cerita saudara itu datang tapi tidak membantu, malah berantem sama Yosua, kan begitu. Masuk akal nggak? Sementara saudara mengatakan tubuhnya saudara Putri dingin semua, saya raba, saya peluk, kan begitu,” ucap Hakim Wahyu.
“Kok tiba-tiba saudara teriak minta tolong malah berantem di bawah, nggak masuk akal itu cerita, paham? Paham nggak?” ucap Hakim.
Tak hanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum pun dibuat kesal karena Susi banyak mengaku tidak tahu dan lupa.
Baca Juga: Ibu Brigadir J: Kuat Ma’ruf Kejahatan Apa yang Kamu Tutupi dengan Putri Candrawathi, Tolong Jujurlah
Di penghujung kesaksiaan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Terdakwa menyampaikan, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut banyak berbohong dalam kesaksiannya.
Atas dasar itu, Ronny Talapessy meminta hakim menjerat saksi Susi dengan pasal pidana tentang ancaman bagi saksi yang berkata bohong dalam persidangan.
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Menangis dan Tidak Berani Menatap Ibu Brigadir J yang Murka Anaknya Dibunuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.