Di awal sambutannya, Johnny menyebut bahwa digitalisasi siaran televisi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja.
Ia menuturkan, saat ini di Indonesia terdapat 112 wilayah siaran dengan 341 kabupaten kota memiliki siaran teresterial.
“Itu berarti ada 173 kabupaten dan kota yang tidak ada layanan siaran televisi teresterial saat ini,” jelasnya.
Dengan berakhirnya siaran televisi analog pada malam ini, pengembangan di 173 wilayah kabupaten dan kota tersebut hanya dibolehkan untuk siaran televisi digital.
“Di 341 lainnya, kita awali malam ini dari Jabodetabek.”
“Di Jabodetabek terdapat 25 lembaga penyiaran. Dari yang kita lihat, ada potensi beberapa di antaranya yang belum melakukan switch off, dan saya berterima kasih paada yang sudah melakukannya,” tambah Johnny.
Baca Juga: Penjualan Televisi Digital Meningkat
Dari 112 wilayah siaran, lanjut dia, telah dibangun 285 infrastruktur multiplexing, 91 di antaranya LPP TVRI, yang 20 infrastruktur dibangun sendiri oleh TVRI dan 71 dibangun Kominfo untuk TVRI.
Sementara, 194 infrastruktur multipleksing yang dibangun oleh LPS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.