Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Minta Kapolri Evaluasi Keterlibatan Polisi dalam Sepak Bola, Harus Mengacu Regulasi FIFA

Kompas.tv - 3 November 2022, 07:10 WIB
komnas-ham-minta-kapolri-evaluasi-keterlibatan-polisi-dalam-sepak-bola-harus-mengacu-regulasi-fifa
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait keterlibatan polisi dalam tata kelola sepak bola di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di lingkup Polri diharap bisa melakukan evaluasi menyeluruh dengan mengacu pada standar regulasi FIFA.

Baca Juga: Saat Majelis Hakim Tolak Ricky Rizal Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang

Anam menjelaskan, evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM mengenai fakta peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata ataupun standar dan instrumen lain. Jadi, memang harus diubah," kata Choirul Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Anam menambahkan, tindak lanjut temuan Komnas HAM perlu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

"Untuk Pak Kapolri, meminta kepada aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh Komnas HAM," ujarnya.

Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Selain itu, Anam juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri agar memastikan penegakan hukum oleh Polri tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Lalu, penegakan hukum itu juga tidak hanya terhadap pelaku di lapangan," ucap Choirul Anam.

"Tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab ataupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Choirul Anam menyampaikan, berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata merupakan pemicu utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.


Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama

Dia mengatakan, penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan telah memicu jatuhnya 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka ataupun trauma, baik secara langsung maupun tidak langsung

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan, ada sekitar 45 kali tembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Pihak yang menembakkan gas air mata itu, kata Beka, adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.

Baca Juga: Aremania Gelar Unjuk Rasa Demi Menuntut Keadilan Atas Tragedi Kanjuruhan

"Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," kata Beka.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x