Kompas TV nasional hukum

Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman

Kompas.tv - 2 November 2022, 16:47 WIB
kuat-ma-ruf-disebut-pasrah-atas-putusan-hakim-pakar-hukum-ada-faktor-yang-bisa-ringankan-hukuman
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf, tampak pasrah dengan sistem hukum di persidangan, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, tampak pasrah di persidangan.

"Tampaknya dia memang sudah pasrah terhadap sistem hukum yang berjalan, pasrah terhadap dakwaan yang ada," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman itu di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Akan tetapi, ia melihat bahwa sebetulnya ada isyarat yang ditunjukkan sopir Ferdy Sambo itu bahwa dirinya tak menghendaki terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ini bagusnya Ma'ruf adalah tidak menyalahkan, dia enggak menghendaki, tapi memang suatu kondisi yang pada saat itu dia tidak mampu mencegah," terangnya.

"Yasudah dia pasrah, pasrah apapun yang terjadi terhadap putusan pengadilan," imbuh Hibnu.

Ia berharap kepasrahan yang ditunjukkan oleh Kuat Ma'ruf itu melancarkan pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

"Mudah-mudahan dengan kepasrahan ini menjadikan pemeriksaan selanjutnya tidak berbelit-belit, tidak menyangkal," ujarnya.

Menurut dia, hukuman terhadap Kuat bisa menjadi lebih ringan, apabila di dalam persidangan sudah pasrah dan mengakui perbuatannya.

"Sehingga putusan-putusan yang dijatuhkan sebagai faktor yang meringankan, yaitu faktor sosiologis," tegasnya.


Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kuat Maruf mengaku tak memiliki niat seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Ia bahkan bersumpah demi Tuhan di hadapan keluarga Brigadir J saat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat, Rabu (2/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

Sebelumnya, Kuat juga mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan dirinya dan terdakwa Ricky Rizal.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

Kuat juga sempat mengusap matanya sambil terus menunduk. Suaranya terdengar bergetar dan sempat terbata-bata.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Yosua Sebagai Abangnya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x