JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dapat membaca ketulusan permintaan maaf Richard Eliezer pada keluarga Yosua.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Menurut Iwan para hakim memelajari psikologi hukum, baik di fakultas maupun pada pelatihan yang diikuti oleh mereka.
“Kita belajar psikologi hukum, baik di fakultas maupun pelatihannya para hakim,” tegas mantan hakim ini.
“Jadi majelis hakim bisa membedakan apa yang dilakukan oleh Eliezer adalah ketulusan, dan ketulusan juga dari keluarga almarhum.”
Artinya, kata dia, terlihat adanya rasa saling memaafkan dari kedua belah pihak, baik dari pihak keluarga Yosua maupun Richard.
Baca Juga: Cerita Tante Brigadir Yosua Bantah Skenario Baku Tembak Usai Curiga Hal Ini
“Ada rasa sayang anak-anak dan ayah ibu, seperti hubungan sebelumnya.”
“Tapi kalau sekarang, secara psikologi hukum, kita lihat, walaupun minta maaf tapi nampaknya, maaf sekali lagi, secara psikologi hukum hakim bisa membaca bahwa itu tidak tulus,” tambahnya.
Iwan mengaku melihat sesuatu yang menarik dari pernyataan Rosti Simanjuntak, ibu kandung Yosua, yakni tentang saran pertobatan untuk Ferdy Sambo.
“Cuma tadi kan diminta pertobatan, itu yang menarik dari ibu almarhum. Artinya, kalau sudah minta maaf jangan lakukan lagi, ya terbuka saja, kejujuran yang dibutuhkan.”
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta maaf pada keluarga korban.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo mengatakan, dirinya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi. Kejadian itu, menurutnya disebabkan dirinya tidak mampu mengontrol emosi dan berpikir jernih.
“Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang telah terjadi. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Meski meminta maaf, Ferdy mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi akibat kelakuan Yosua pada istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Respons Putri Candrawathi Disebut Penembak Ketiga Yosua oleh Kamaruddin Simanjuntak
“Di awal, lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak pada istri saya,” kata Ferdy dengan sorot mata tajam.
“Itu yang harus saya sampaikan, dan nanti akan dibuktikan di persidangan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.